BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan
kehidupan masyarakat semakin hari semakin bertambah. Hal ini sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia sebagai salah satu anggota
dan komponen yang amat berpengaruh dalam suatu gugusan masyarakat tertentu.
Kebutuhan yang bertambah itu akan membawa persoalan pemenuhannya. Kalau
sumber-sumber itu tersedia tidak banyak menimbulkan masalah akan tetapi jika
sumber itu mulai langka mulai timbul masalah bagi manusia dan masyarakat. Jika
persoalan itu manusia mengakumulasi menumpuk terus menerus dan menjadi
persoalan masyarakat dan kemudian jika mengkristal menjadi persoalan Negara
atau pemerintah mulailah manusia menyadari ketertiban birokrasi dan
administrasi Negara.
Birokrasi terdiri dari biro yang
artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. Dari pengertian dua kata
tersebut dapat disimpulkan bahwa birokrasi adalah kekuasaan yang didasarkan
pada peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu
organisasi. Birokrasi ini bersifat rigid atau kaku. Istilah birokrasi tentu
sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat terutama dalam penyediaan
pelayanan publik atau bahkan birokrasi diidentikkan dengan sesuatu yang lama,
bertele-tele. Hal tersebut karena birokrasi terikat oleh peraturan atau
perundang-undangan yang berlaku. Meskipun begitu, birokrasi merupakan alat
pemerintah untuk menyediakan pelayananan publik dan perencana, pelaksana, dan
pengawas kebijakan. Birokrasi yang diterapkan sudah bagus atau belum di Negara
maju dan Negara berkembang dapat terlihat dari penyediaan pelayanan publik oleh
pemerintah kepada masyarakatnya seperti pengadaan barang dan jasa terutama
dalam bidang transportasi, pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi, dan
penyediaan pendidikan gratis.
Birokrasi adalah sistem pemerintahan
yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki
dan jenjang jabatan. Fenomena birokrasi selalu ada bersama kita dalam kehidupan
kita sehari-hari dan setiap orang seringkali mengeluhkan cara berfungsinya
birokrasi sehingga pada akhirnya orang akan mengambil kesimpulan bahwa
birokrasi tidak ada manfaatnya karena banyak disalahgunakan oleh pejabat
pemerintah (birokratisme) yang merugikanmasyarakat.
Birokrasi bukanlah suatu fenomena
yang baru bagi kita karena sebenarnya telah ada dalam bentuknya yang sederhana
sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Namun demikian kecenderungan mengenai konsep
dan praktek birokrasi telah mengalami perubahan yang berarti sejak seratus
tahun terakhir ini. Dalam Masyarakat yang modern, birokrasi telah menjadi suatu
organisasi atau institusi yang penting. Pada masa sebelumnya ukuran negara pada
umumnya sangat kecil, namun pada masa kini negara-negara modern memiliki luas
wilayah, ruang lingkup organisasi, dan administrasi yang cukup besar dengan
berjuta-juta penduduk. Kajian birokrasi sangat penting dipelajari, karena
secara umum dipahami bahwa salah satu institusi atau lembaga, yang paling
penting sebagai personifikasi negara adalah pemerintah, sedangkan personifikasi
pemerintah itu sendiri adalah perangkat birokrasinya (birokrat).
Membicarakan tentang birokrasi
tentunya sangat penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana sejarah birokrasi.
Birokrasi memiliki asal kata dari Burcau, digunakan pada awal abad ke 13 di Eropa
Barat bukan hanya untuk menunjuk pada meja tulis saja, akan tetapi lebih pada
kantor, semisal tempat kerja dimana pegawai bekerja. Makna asli dari birokrasi
berasal dari Prancis yang artinya pelapis meja. Bentuk birokrasi paling awal
terdiri dari tingkatan kasta rohaniawan / tokoh agama. Negara
memformulasikan,memaksakan dan menegakkan peraturan dan memungut pajak,
memberikan kenaikan kepada sekelompok pegawai yang bertindak untuk
menyelenggarakan fungsi tersebut Sangat menarik.
Membicarakan tentang birokrasi,
karena dalam realita kehidupan birokrasi terkesan negatif dan menyulitkan dalam
melayani masyarakat, padahal para pegawai birokrasi itu dibayar dari duit
masyarakat. Dan terkadang wewenang yang diberikan kepada pegawai dari birokrasi
disalahgunakan. Misalnya seperti masalah tentang korupsi di dirjen pajak yang
hangat-hangatnya dibicarakan akhir-akhir ini. Oleh karena itu sangat diperlukan
adanya reformasi birokrasi
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu
pemerintahan Demokratis?
2. Bagaimana
ilmu administrasi bekerja?
3. Bagaimana
latar belakang sejarah perkembangan administrasi negara?
4.
Apa saja ciri-ciri adaministrasi negara?
5.
Jelaskan tata kepemerintahan yang baik!
C.
Tujuan Penulisan
1.
Sebagai salah satu tugas mata kuliah
ilmu administrasi negara.
2.
Untuk mengetahui sistem pemerintahan
negara.
3.
Untuk mengetahui ciri-ciri pemerintahan
yang baik dan administrasi negara.
4.
Untuk dapat menjelaskan se.jarah
perkembangan administrasi negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemerintahan
Yang Demokratis
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani yaitu (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang
terbentuk dari (dêmos) "rakyat" dan (kratos) "kekuatan"
atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini
merupakan antonim dari (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara
teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah
tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan
kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan
budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi
sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati
kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi
modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19
dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan
berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Menurut beberapa ahli demokrasi
memiliki arti sebagai berikut:
·
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang
diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Abraham Lincoln)
·
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. (Charles Costello)
·
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan
untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik
terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas
antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. (John L. Esposito)
·
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara. (Hans Kelsen)
·
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif
yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang
adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
(Samuel Huntington)
Dari pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses
sosial dan politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah
pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal: pemerintahan
dari rakyat (goverment of the people), dan pemerintahan oleh rakyat (goverment
by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people).
Menjadi demokratis membutuhkan norma
dan rujukan praktis serta teoretis dari masyarakat yang telah maju dalam
berdemokrasi. Menurut cendikiawan muslim Nurcholish Madjid, pandangan hidup
demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara
teoritis maupun pengalaman praktis di negara-negara yang demokrasinya sudah
mapan. Setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis, keenam norma itu adalah :
1. Kesadaran
akan pluralisme.
2.
Musyawarah.
3.
Cara haruslah sejalan dengan tujuan.
4.
Norma kejujuran dan pemufakatan.
5.
Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban.
Untuk mengembangkan budaya demokrasi
dalam pemerintahan diperlukan sistem yang demokratis pula untuk mengelola
proses pemerintahan melalui mekanisme yang demokratis. Setidaknya menurut
pengalaman politik diberbagai Negara ada beberapa sistem yang dikembangkan
dalam mekanisme pengelolaan proses pemerintahan.
Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:
a. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi rakyat (warga negara).
d. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum.
f. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk
menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
g. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
h. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk
menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
i.
Adanya pengakuan
terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
B.
Pentingnya
Ilmu Administrasi Negara
Menurut Jhon M. Pfiffner dan Robber
V. Presthus dalam bukunya yang berjudul “Public Administration” mengemukakan :
Administrasi Negara adalah pelaksanaan kebijaksanaan negara yang telah
digariskan oleh badan badan politik yang repsentative (public administration
involve the implementation of public wish has been outlined by repsentative
political bodies)
Menurut Leonard D.White dalam
bukunya yang berjudul “Intoduction tot the study of public Administration”
mengemukakan : Administrasi Negara terdiri atas semua/seluruh
aktifitas/kegiatan yang bertujuan pemenuhan atau pelaksanaan kebijakan negara (
Public Administration concist of all these operation having for their purpose
the fulfillment or enforcement of public policy).
Dari uraian dua pendapat tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwa Administrasi Negara adalah proses kerja sama
dari seluruh aparatur negara berdasarkan garis-garis besar yang telah
disepakati bersama untuk tujuan negara.
1.
Sebagai stabilisator masyarakat, karena keinginan dan
kebutuhan manusia tidak mungkin sama antara satu dengan yang lainnya.
2.
Mangatur, mengarahkan dan mempercepat perubahan
sosial, sesuai dengan yang diinginkan oleh rakyat atau bangsa masing-masing.
3.
Membawa dan mendorong rakyat untuk memasuki kehidupan
sebagai masyarakat maju dan modern.
4.
Administrasi Negara berperan besar terhadap
keberhasilan pembangunan nasional.
5.
Administrasi publik mempunyai peranan penting dalam
perumusan kebijakan pemerintah.
6.
Peranan Administrasi Negara adalah menjamin adanya
kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global.
C.
Latar
Belakang Sejarah Perkembangan Administrasi Negara
Administrasi mempunyai banyak
definisi. Dari berbagai definisi yang ada, dapat dikelompokkan bahwa
administrasi merupakan proses, tata usaha, dan pemerintahan atau administrasi
negara. Selain itu, administrasi juga memiliki tiga unsur yang berfungsi
sebagai pembeda sebuah kegiatan, apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan
administrasi atau tidak. Di tinjau dari segi ilmu, administrasi mempunyai
banyak cabang dan salah satunya adalah administrasi negara.
Administrasi negara pun memiliki
banyak definisi, secara umum dibagi sebagai berikut ;
1.
Definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam
lingkungan lembaga eksekutif saja.
2.
Definisi yang melihat cakupan administrasi negara
meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik.
Administrasi Negara memiliki
keterkaitan yang erat dengan lingkungan sosial, unsur budaya yang terkandung
dalam lingkungan sosial merupakan unsur yang dominan dalam memberikan
pengaruhnya terhadap penampilan administrasi negara.
Ide mengenai administrasi bukanlah
hal yang baru, ide semacam ini pernah muncul dalam ajaran Confisius dalam
pidatonya pada saat pemakaman Pericles.
Selain itu, hal yang berkenaan
dengan administrasi juga muncul dalam kehidupan bangsa Mesir kuno. Berbagai
bukti sejarah juga menunjukkan bahwa ada upaya-upaya secara sistematis yang
dikobarkan oleh berbagai tokoh seperti Cicero dan Casiodorus. Hasil dari perjuangan
Cicero dapat ditemukan dalam kode etik publik dari kerajaan- kerajaan lama.
Di Jerman dan Austria, sejak abad
ke-16 – 18, tonggak administrasi telah berdiri kokoh ditangan kaum Kameralis
yang memandang administrasi sebagai suatu teknologi.
Di Amerika, sejak peristiwa
kemerdekaan, administrasi juga mendapat perhatian yang cukup penting. Secara
umum, administrasi yang ada diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap
kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya, yaitu untuk
mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi.
Di Indonesia sendiri, tegak dan
berdirinya administrasi negara dimulai sejak tahun 1957 yang diprakarsai dengan
berdirinya Lembaga Administrasi Negara ( LAN ). Hingga kini LAN tetap
memberikan kontribusinya terhadap birokrasi Indonesia. Kemudian pada tahun 1962
dibentuklah Panitia Retooling Aparatur Negara ( PARAN ), menyusul pada tahun
1964 pendirian Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi ( KOTRAR ).
Pada dua dasawarsa pertama
berdirinya birokrasi Indonesia, birokrasi tersebut bersifat spoil system. Tahun
1958, berdasarkan politik negerinya yang berusaha membangun solidaritas
regional Asia Tenggara, Indonesia mengikuti konferesi di Manila dan kemudian
membentuk Eastern Regional Organisation For Public Administration ( EROPA ),
Selain itu, Indonesia juga menjalin hubungan dengan International Institute For
Administrative Science ( IIAS ) di Brussel.
D. Ciri-Ciri Administrasi Negara
Ciri-ciri dari administrasi negara
adalah sebagai berikut:
1.
Administrasi Negara adalah suatu aktivitas yang tidak
dapat dihindari (Unavoidable), titik tekan yang mendasar di administrasi negara
adalah dalam hubungannya antara negara dan masyarakat sifatnya pasti, tidak
sama dengan hubungan masyarakat dengan institusi privat (swasta) yang sifatnya
temporary (sewaktu-waktu)
2.
Administrasi Negara mempunyai prioritas, administrasi
negara mempunyai tanggung jawab moral dalam mensejahterakan masyarakat. Untuk
itu administrasi negara mempunyai prioritas dalam memberikan arahan ataupun
pelayanan
3.
Administrasi Negara mempunyai monopoli untuk memakai
wewenang dan kekuasaan. Negara berwenang untuk memaksa keinginan pada
masyarakat untuk bisa tercipta kepatuhan terhadap hukum. Kekuasaan untuk
melakukan paksaan dipahami sebagai coercive power. Administrasi Negara juga
adalah perwujudan hal tersebut dan diwujudkan dalam lembaga negara seperti
kepolisian, kehakiman, dan lain-lain
4.
Administrasi Negara mempunyai ukuran yang tidak ada
batasnya. Lingkungan masyarakat dalam negara yang mencakup batasan teritorial suatu
negara, maka disana terdapat administrasi negara.
5.
Top Management Administrasi Negara sifatnya Politis.
Birokrasi yaitu suatu organisasi publik yang dipimpin pejabat pilihan publik
dan sifatnya non karier, para pejabat tersebut dipilih dengan periode waktu
tertentu.
6.
Pelaksanaan administrasi negara relatif sulit untuk
diukur. Administrasi negara adalah institusi publik yang mempunyai tujuan
melayani masyarakat. Dalam hal ini bisa dipahami, tujuan administrasi negara
adalah untuk mencapai perdamaian dan peningkatan kualitas hidup pada seluruh
tatanan negara. Karena mempunyai tingkat kompleksitas yang tinggi dan tujuan
tersebut sifatnya politis serta multitafsir maka administrasi negara mejadi
relatif sulit diukur.
E. Tata Kepemerintahan Yang Baik
Good
governance adalah “mantra” yang diucapkan oleh banyak orang di Indonesia sejak
1993. Kata governance mewakili suatu etika baru yang terdengar rasional,
profesional, dan demokratis, tidak soal apakah diucapkan di kantor Bank Dunia
di Washington, AS atau di kantor LSM yang kumuh di pinggiran Jakarta. Dengan
kata itu pula wakil dari berbagai golongan profesi seolah disatukan oleh “koor
seruan” kepada pemerintah yang korup di negara berkembang. “Good governance,
bad men!” terkepung oleh seruan dari berbagai pihak, kalangan pejabat
pemerintah pun lantas juga fasih menyebut konsep ini, meski dengan arti dan
maksud yang berbeda.
Proses
pemahaman umum mengenai governance atau tata pemerintahan mulai mengemuka di
Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai semakin bergulir pada tahun 1996,
seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia dengan negara luar sebagai
negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti kondisi obyektif
perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Istilah ini seringkali
disangkutpautkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan dari negara donor,
dengan menjadikan masalah isu tata pemerintahan sebagai salah satu aspek yang
dipertimbangkan dalam pemberian bantuan, baik berupa pinjaman maupun hibah.
Kata
governance sering dirancukan dengan government. Akibatnya, negara dan
pemerintah menjadi korban utama dari seruan kolektif ini, bahwa mereka adalah
sasaran nomor satu untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Badan-badan keuangan
internasional mengambil prioritas untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan di Dunia
Ketiga dalam skema good governance mereka. Aktivitis dan kaum oposan, dengan
bersemangat, ikut juga dalam aktivitas ini dengan menambahkan prinsip-prinsip
kebebasan politik sebagai bagian yang tak terelakkan dari usaha perbaikan
institusi negara. Good governance bahkan berhasil mendekatkan hubungan antara
badan-badan keuangan multilateral dengan para aktivis politik, yang sebelumnya
bersikap sinis pada hubungan antara pemerintah negara berkembang dengan
badan-badan ini. Maka, jadilah suatu sintesa antara tujuan ekonomi dengan
politik.
Tetapi,
sebagaimana layaknya suatu mantra, para pengucap tidak dapat menerangkan sebab
akibat dari suatu kejadian, Mereka hanya mengetahui sebgian, yaitu bahwa
sesuatu yang invisible hand menyukai mantra yang mereka ucapkan. Pada kasus
good governance, para pengucap hanya mengetahui sedikit hal yaitu bahwa sesuatu
yang tidak terbuka dan tidak terkontrol akan mengundang penyalahgunaan, bahwa
program ekonomi tidak akan berhasil tanpa legitimasi, ketertiban sosial, dan
efisiensi institusional.
Satu
faktor yang sering dilupakan adalah, bahwa kekuatan konsep ini justru terletak
pada keaktifan sektor negara, masyarakat dan pasar untuk berinteraksi. Karena
itu, good governance, sebagai suatu proyek sosial, harus melihat kondisi sektor-sektor
di luar negara.
1.
Arti Good governance
Governance,
yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang
ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada
semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan
lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Definisi
lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan
sosial yang melibatkan pengaruh sector negara dan sector non-pemerintah dalam
suatu usaha kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat
dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan
pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang
bekerjanya institusi-institusi negara. Governance mengakui bahwa didalam
masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada
tingkat yang berbeda.
Meskipun
mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses sosial, governance
bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak terduga. Ada
aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yang berbeda. Salah satu
aturan main yang penting adalah adanya wewenang yang dijalankan oleh negara.
Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak
diterapkan secara sepihak, melainkan melalui semacam konsensus dari
pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu, karena melibatkan banyak pihak dan
tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka pelaku-pelaku diluar
pemerintah harus memiliki kompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol, dan
mematuhi wewenang yang dibentuk secara kolektif.
Lebih
lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisi governance adalah
“mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan
pembangunan”, sehingga good governance, dengan demikian, “adalah mekanisme
pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang substansial dan penerapannya
untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama efisien) dan
(relatif) merata.”
Menurut
dokumen United Nations Development Program (UNDP), tata pemerintahan adalah
“penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola
urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh
mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok
masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi
kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Jelas
bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan
masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu
governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah
berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka
panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi
negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya
sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme.
Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidak
dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat
dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
2.
Membangun Good
governance
Membangun
good governance adalah mengubah cara kerja state, membuat pemerintah
accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara cakap untuk ikut
berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum. Dalam konteks ini,
tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan dengan baik hanya
dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara dan pemerintah.
Harus kita ingat, untuk mengakomodasi keragaman, good governance juga harus
menjangkau berbagai tingkat wilayah politik. Karena itu, membangun good
governance adalah proyek sosial yang besar. Agar realistis, usaha tersebut
harus dilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas dalam memahami
konsep ini diperlukan agar dapat menangani realitas yang ada.
3.
Prinsip-Prinsip Tata
Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
UNDP
merekomendasikan beberapa karakteristik governance, yaitu legitimasi politik,
kerjasama dengan institusi masyarakat sipil, kebebasan berasosiasi dan
berpartisipasi, akuntabilitas birokratis dan keuangan (financial), manajemen
sektor publik yang efisien, kebebasan informasi dan ekspresi, sistem yudisial
yang adil dan dapat dipercaya.
Sedangkan
World Bank mengungkapkan sejumlah karakteristik good governance adalah
masyarakat sispil yang kuat dan partisipatoris, terbuka, pembuatan kebijakan
yang dapat diprediksi, eksekutif yang bertanggung jawab, birokrasi yang
profesional dan aturan hukum.
Masyarakat
Transparansi Indonesia menyebutkan sejumlah indikator seperti: transparansi,
akuntabilitas, kewajaran dan kesetaraan, serta kesinambungan.
Asian
Development Bank sendiri menegaskan adanya konsensus umum bahwa good governance
dilandasi oleh 4 pilar yaitu
1.
Accountability.
2.
Transparency.
3.
Predictability.
4.
Participation.
Jelas
bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang
baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar
ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai
prinsip-prinsip utama yang melandasi good governance, yaitu
1. Akuntabilitas.
2. Transparansi.
3. Partisipasi Masyarakat.
Berikut
ini adalah pembahasan mendalam dari ketiga prinsip tersebut disertai dengan
indikator serta alat ukurnya masing-masing:
Prinsip-prinsip
utama yang melandasi good governance:
Indikator
& Alat Ukur Prinsip dalam Good Governance:
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Birokrasi adalah kekuasaan yang
didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip ideal
bekerjanya suatu organisasi. Pada umumnya birokrasi ini bersifat rigid dan
kaku. Namun, birokrasi memiliki fungsi dan peran yang amat penting di dalam
masyarakat salah satunya adalah melaksanakan pelayanan publik. Pelaksanaan
birokrasi dalam hal pelayanan publik di setiap negara tentunya berbeda, begitu
juga diantara negara berkembang dengan negara maju. Di negara berkembang yaitu Indonesia,
pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sepertinya belum
bisa dikatakan baik atau maksimal karena tidak semua lapisan masyarakat yang
belum menikmati pelayanan yang ada dan birokrasinya sangat berbelit-belit.
Dilihat dari pelayanan transportasi publik, Indonesia bisa dikatakan kurang
memadai. Seperti yang kita ketahui dalam penyediaan transportasi umum masih
banyak angkutan umum seperti bus atau angkutan perkotaan, yang sebenarnya sudah
tidak layak untuk digunakan namun tetap digunakan karena alasan kekurangan
biaya, maka yang terjadi adalah banyak angkutan umum yang memaksakan muatan
untuk mengangkut penumpang sementara keselamatan mereka cenderung diabaikan.
Jika birokrasi buruk, upaya
pembangunan akan dipastikan mengalami banyak hambatan. Sebaliknya, jika
birokrasi bekerja secara baik, maka program-program pembangunan akan berjalan
lebih lancar. Pada tataran ini, birokrasi
menjadi salah satu prasyarat penting keberhasilan pembangunan.
B. Saran
Adapun saran atau rekomendasi yang
diberikan kepada pemerintah dan masyarakat. Di Indonesia, pemerintah sebaiknya
memperhatikan dan memperbaharui sistem birokrasi yang ada dalam penyediaan
pelayanan publik, seperti memperbaiki infrastruktur yang ada, pemerintah juga
harus lebih memperhatikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang
menggunakan angkutan umum.Selain itu, perlu adanya kontrak bernegara dan
paksaan sah terhadap lembaga dan aparat public untuk memberikan pelayanan yang
mudah, murah, memiliki kepastian hukum, dan kepastian tanggung jawab.
Dengan itu semua diharapkan akan
mengurangi beban ekonomi sekaligus memberi peluang meningkatkan produktifitas
bagi warga Negara, dan mungkin Pemerintah harus merubah paradigma lamanya dari
yang dilayani menjadi pelayanan dan pengabdi masyarakat.
Siagian, P. Sondang. 1994. Patologi Birokrasi: Analisis Administrasi
dan Terapinya. Jakarta: Ghalia Indonesia
Tamin, Faisal. 2004. Reformasi Birokrasi; Analisis Pendayagunaan Aparatur
Negara. Jakarta : Belantika
Thoha, Miftah. 2003. Pembangunan Organisasi, Proses Diagnose dan
Interaensi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Zauhar, Soesilo. 1996. Reformasi Administrasi: Konsep dan Strategi.
Jakarta: Bumi Aksara
Dwiyanto, Agus. 2003. Reformasi Pelayanan Publik: Apa yang harus
dilakukan?, Policy Brief. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
Atep Adya Brata. 2003. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta:
Gramedia.
Lembaga Administrasi Negara. 2003. Jakarta: Penyusunan Standar
Pelayanan Publik. LAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar