Entri yang Diunggulkan

kunci gitar dan lirik lagu bukti dari virgoun

  oke lek ini dia kunci gitar dari lagunya virgon yang mudah buat pemula silahkan dicoba lek tks....................... Intro:  A  E ...

Senin, 26 Februari 2018

Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional


Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu. Dalam hubunngan internasional terdapat berbagai pola hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antarbangsa.. Ketentuan atas karena perjanjian internasional akan mengakibatkan hokum yang  juga sekaligus akanmenjalani kepastian hukum pada perjanjian internasianal hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antar subjek-subjek hokum internasional.
Dari sebagian masyarakat dunia, bangsa Indonesia selalu melakukan hubungan dengan bangsa lainnya. Dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain, kita menetapkan politik luar negeri yang "bebas" dan "aktif". Politik luar negeri bebas aktif ini mulai dicanangkan sejak awal merdeka.
Sebagai salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonesia pernah menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 dan juga membentuk Gerakan Non Blok bersama beberapa negara Asia Afrika lainnya.          
Pada  umumnya, negara yang telah merdeka dan bedaulat penuh akan mengadakan hubungan dengan negara lain. Setiap negara memiliki perbedaan masyarakat, struktur pemerintah, kepentingan nasional dan perbedaan-perbedaan lainnya. Namun, perbedaan tersebut biasanya menimbulkan suatu kebutuhan yang menyebabkan adanya hubungan internasional. Bahkan tidak bisa dipungkiri bahwa suatu negara yang tidak dapat menjalin hubungan internasional dengan negara lain akan sulit untuk mempertahankan kedaulatannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hubungan internasional diperlukan karena suatu negara memiliki ketergantungan dengan negara lain dalam hal memenuhi semua kebutuhan dan menjaga kedaulatan negaranya. Pada makalah ini akan dibahas beberapa hal mengenai hubungan hubungan internasional yang meliputi hal hal yang melatarbelakangi timbulnya hubungan internasional, kebijakan yang dilakukan Indonesia dalam politik luar negeri dan sengketa sengketa internasional serta berbagai aspeknya.

B.       Rumusan Masalah
Perumusan Masalahnya meliputi :
1.      Bagaimana Latar Belakang Munculnya Hubungan Internasional ?
2.      Apa saja hakekat organisasi internasional ?
3.      Jelaskan pengklasifikasian organisasi internasional ?
4.      Sejarah pendirian organisasi internasional ?
5.      Sebutkan Contoh Organisasi Internasional!

C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk dapat mengerti latar belakang munculnya hubungan internasional
2.      Dapat mengerti hakekat organisasi iternasional
3.      Dapat mengklasifikasikan organisasi internasional
4.      Menjelaskan pendirian organisasi internasional
5.      Dapat menyebutkan contoh organisasi internasional









BAB II
PEMBAHASAN

A.      Latar Belakang Munculnya Hubungan Internasional
Faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Setiap negara memiliki sumber kekuatanyang berbeda. Mungkian ada negara yang kaya akan sumber daya alam, ada pula negara yang banyak jumlah penduduknya,sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Hal tersebut mendorong kerjasama antar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing. Hubungan Internasional merupakan hubungan antarnegara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut baik dalam hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam.
Kerjasama ini tidak hanya diperlukan oleh bangsa atau negara yang berkembang. Akan tetapi, juga negara-negara besar dan maju. Hubungan internasional Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh persamaan derajat dan didasarkan pada kemajuan serta persetujuan dari beberapa atau semua negara.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.
1.        Manusa adalahmahluk social sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan bekerjasama dengan manusia lainnya. Kecenderungan untuk berkelompok  dan bekerjasama manusia lainnya juga didorong oleh naluri untuk memenuhi kebutuhannya baik secara lahirian maupun batiniah.
2.        Sebagai bangsa, manusua tak mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan bangsa lain.
3.        Lahirnya era keterbukaan lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalah
a.         Hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini kemajuan teknologi informasi makin pesat, sehingga hubungan antar warga dunia tak dapat dibatasi oleh apa pun.
b.         Ketergantungan antar warga makin tinggi, sehingga kebijakan demostik suatu negara (bangsa) tak bias dilepaskan begitu saja dari pertimbangan pandangan internasional.
c.         Karena ketergantungan antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat, maka tidak dapat dihindari efek negatifnya, yaitu gesekan kepentingan antarn negara yang satu dan negara yang lainnya. Untuk itu, perlu diadakan hubungan internasional guna menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan menentukan pola hubungan yang jelas.
d.        Bangsa Indonesia perlu menetapkan pola hubungan dengan bangsa lain dengan landasan yang kokoh baik landasan formal maupun material, sehingga kepentingan nasional tetap dikedepankan. Dengan demikian, dalam percaturan internasional, bangsa kita tetep kokoh dan tidak mudah  terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan menjado objek.
Pada saat pecahnya perang dunia ke II para pakar ilmu Hubungan Internasional terus berlanjut untuk fokus pada asal muasal hubungan internasional atau antar negara, dalam usahanya untuk memahami penyebab pecahnya perang. Setelah konflik tersebut ada beberapa usaha yang diperbaharui untuk mencapai perdamaian dunia. Ditandai dengan lahirnya PBB pada tahun 1945.
Pada masa yang penuh pengawasan ini, banyak negarawan membentuk pandangan bahwa menghilangkan perang sangatlah tidak mungkin. Lalu mereka lebih memilih untuk berfokus pada bagaimana cara untuk membatasi dan mengontrol konflik global.

B.       Hakekat Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Dalam merumusakan definisi organisasi nasional, para sarjana tidak merumuskannya secara langsung akan tetapi cenderung mengilustrasikan substansi dari pada organisasi internasional yang mengarah pada kriteria-kriteria serta elemen-elemen dasar atau minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional.
Sumaryo Suryokusumo berpendapat bahwa organisasi internasional adalah suatu proses, organisasi internasional juga menyangkut aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada waktu tertentu. Organisasi Internasional juga diperlukan dalam rangka kerjasama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul.

C.      Klasifikasi Organisasi Internasional
Shermers mengklasifikasikan organisasi internasional berdasarkan struktur dan fungsi organisasi internasional menjadi empat macam:
Organisasi publik dan privat
·           Organisasi Internasional publik adalah organisasi yang didirikan berdasarkan penjanjian antar negara.
·           Organisasi Internasional privat adalah organisasi yang didirikan berdasarkan hukum internasional privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negar.
Organisasi universal dan tertutup
·           Organisasi Internasional universal adalah organisasi yang memiliki karakter “universalitas, ultimate necessity, yaitu secara pesat organisasi ini menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dan ketiga heterogenitas yakni dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya serta perbedaan tahap kemajuan.
·           Organisasi Internasional tertutup adalah organisasi yang besifat tertutup yang artinya perhimpunan tidak akan menerima keanggotaan selain dari groupnya atau komunitas secara terbatas.

Organisasi suprasional dan organisasi antar pemerintah
·           Organisasi Internasional suprasional merupakan organisasi kerjasama baik dalam bidang legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan sampai warga negara.
·           Organisasi Internasional, organisasi antar pemerintah hanya terbatas pada organ tertentu yaitu eksekutif. Untuk IGO diterapkan pada kerjasama antarpemerintah maupun organ-organ pemerintah selain suprasional.
Organisasi umum dan Organisasi fungsional
·           Organisasi Internasional umum sering disebut dengan organisasi politik, dengan ciri vastness of the fields juga termanifestasi dalam delegasi-delegasi diplomatik dan delegasi politik untuk tujuan politik.
·           Organisasi fungsional sering disebut dengan organisasi tehnis yang memiliki kekhususan dalam bidang fungsi spesifik.
Organisasi internasional dengan anggota regional dengan tujuan khusus.

D.      Pendirian Organisasi Internasional
Prasyarat untuk berdirinya suatu organisasi adalah adanya keinginan untuk bekerja sama, begitu juga prasyarat untuk berdirinya suatu organisasi internasional yaitu adanya keinginan untuk bekerja sama yang jelas-jelas kerjasama tersebut akan bermanfaat dalam bidangnya dengan syarat organisasi tidak melanggar kekuasaan dan kedaulatan negara anggota dalam suatu organisasi internasional.
Syarat-syarat pendirian organisasi internasional dapat dikembangkan dari unsur-unsur perjanjian internasional sebagai mana tertuang dalam Konvensi Wina 1969 yang menegaskan bahwa:
“an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instrument, and whatever its particular designation”
Berdasarkan unsur-unsur diatas maka persyaratan suatu organisasi internasional dapat diperinci sebagai berikut:
·           Dibuat oleh negara sebagai para pihak
·           Berdasarkan perjanjian tertulis dalam satu, dua, atau lebih instrumen
·           Untuk tujuan tertentu
·           Dilengkapi dengan organ
·           Berdasarkan hukum internasional

E.       Contoh Organisasi Internasional
1.        Perserikatan Bangsa - Bangsa ( PBB )
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).
Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana.

Organisasi ini memiliki enam organ utama:
·         Majelis Umum (majelis musyawarah utama)
·         Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan)
·         Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan)
·         Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB)
·         Mahkamah Internasional (organ peradilan primer)
·         Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif
Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.
Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut:
·         Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
·         Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
·         Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
·         Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
·         Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
·         Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.

Peran PBB terhadap hubungan internasional sangat banyak. diantaranya adalah:
·         Menyelesaikan konflik – konflik yang terjadi antar Negara anggota PBB dengan menjadi pihak ketiga
·         Menindak pihak pihak yang melakukan pelanggaran internasional


























BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
Politik luar negeri adalah strategi yang digunakan suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Maka politik luar negeri berhubungan erat dengan kebijakan yang akan dipilih oleh suatu negara. Hal ini terkait dengan politik luar negeri yang diterapkan Indonesia. Kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas aktif tentunya merupakan strategi politik yang diterapkan Indonesia dalam politik global. Agar prinsip bebas aktif ini dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia maka setiap periode pemerintahan hendaklah menetapkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional. Perumusan politik luar negeri suatu negara tak terlepas dari kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, ketika kepentingan nasional suatu negara terancam, maka politik luar negeri akan dikeluarkan sebagai salah satu upaya dalam mengamankan kepentingan ansional negara yang bersangkutan.
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.

B.       Saran
Hubungan internasional sangatlah penting bagi suatu Negara, dalam era globalisasi yang sangat kompleks ini tidak ada suatu Negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia akan mudah diciptakan. Realitas menunjukkan bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang demikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.

























DAFTAR PUSTAKA

http://pyonk2pyonk.blogspot.com/
Lks Modul Kewarganegaraan, Tim edukasi HTS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar