Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hubungan internasional
diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang
berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara,
organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional
(kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan
pemerintah domestik, serta individu-individu. Dalam hubunngan internasional
terdapat berbagai pola hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola
hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antarbangsa.. Ketentuan
atas karena perjanjian internasional akan mengakibatkan hokum yang juga
sekaligus akanmenjalani kepastian hukum pada perjanjian internasianal hal-hal
yang menyangkut hak dan kewajiban antar subjek-subjek hokum internasional.
Dari sebagian masyarakat dunia,
bangsa Indonesia selalu melakukan hubungan dengan bangsa lainnya. Dalam
menjalin hubungan dengan bangsa lain, kita menetapkan politik luar negeri yang
"bebas" dan "aktif". Politik luar negeri bebas aktif ini
mulai dicanangkan sejak awal merdeka.
Sebagai salah satu perwujudan
politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonesia pernah menyelenggarakan
Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 dan juga membentuk Gerakan
Non Blok bersama beberapa negara
Asia Afrika lainnya.
Pada umumnya, negara yang telah merdeka dan
bedaulat penuh akan mengadakan hubungan dengan negara lain. Setiap negara
memiliki perbedaan masyarakat, struktur pemerintah, kepentingan nasional dan
perbedaan-perbedaan lainnya. Namun, perbedaan tersebut biasanya menimbulkan
suatu kebutuhan yang menyebabkan adanya hubungan internasional. Bahkan tidak
bisa dipungkiri bahwa suatu negara yang tidak dapat menjalin hubungan
internasional dengan negara lain akan sulit untuk mempertahankan kedaulatannya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hubungan internasional diperlukan karena
suatu negara memiliki ketergantungan dengan negara lain dalam hal memenuhi
semua kebutuhan dan menjaga kedaulatan negaranya. Pada makalah ini akan dibahas
beberapa hal mengenai hubungan hubungan internasional yang meliputi hal hal
yang melatarbelakangi timbulnya hubungan internasional, kebijakan yang
dilakukan Indonesia dalam politik luar negeri dan sengketa sengketa internasional
serta berbagai aspeknya.
B.
Rumusan Masalah
Perumusan
Masalahnya meliputi :
1.
Bagaimana Latar
Belakang Munculnya Hubungan Internasional ?
2.
Apa saja hakekat
organisasi internasional ?
3.
Jelaskan
pengklasifikasian organisasi internasional ?
4.
Sejarah pendirian organisasi
internasional ?
5.
Sebutkan Contoh
Organisasi Internasional!
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk dapat mengerti
latar belakang munculnya hubungan internasional
2.
Dapat mengerti
hakekat organisasi iternasional
3.
Dapat
mengklasifikasikan organisasi internasional
4.
Menjelaskan pendirian
organisasi internasional
5.
Dapat menyebutkan
contoh organisasi internasional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang Munculnya Hubungan Internasional
Faktor
penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata. Setiap negara memiliki sumber kekuatanyang berbeda.
Mungkian ada negara yang kaya akan sumber daya alam, ada pula negara yang
banyak jumlah penduduknya,sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya
jumlah ilmuwan. Hal tersebut mendorong kerjasama antar negara dan antar
individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing. Hubungan
Internasional merupakan hubungan antarnegara atau antar individu dari negara
yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut baik dalam hubungan politis, budaya,
ekonomi ataupun hankam.
Kerjasama
ini tidak hanya diperlukan oleh bangsa atau negara yang berkembang. Akan
tetapi, juga negara-negara besar dan maju. Hubungan internasional Indonesia
dengan negara lain dilandasi oleh persamaan derajat dan didasarkan pada
kemajuan serta persetujuan dari beberapa atau semua negara.
Beberapa
faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara
bilateral maupun multilateral, antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah
penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan
empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk
mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut
lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.
1.
Manusa adalahmahluk
social sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan bekerjasama dengan
manusia lainnya. Kecenderungan untuk berkelompok dan bekerjasama manusia
lainnya juga didorong oleh naluri untuk memenuhi kebutuhannya baik secara
lahirian maupun batiniah.
2.
Sebagai bangsa,
manusua tak mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan bangsa lain.
3.
Lahirnya era
keterbukaan lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalah
a.
Hubungan antarbangsa
makin erat karena pada era ini kemajuan teknologi informasi makin pesat,
sehingga hubungan antar warga dunia tak dapat dibatasi oleh apa pun.
b.
Ketergantungan antar
warga makin tinggi, sehingga kebijakan demostik suatu negara (bangsa) tak bias
dilepaskan begitu saja dari pertimbangan pandangan internasional.
c.
Karena ketergantungan
antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat, maka tidak dapat dihindari
efek negatifnya, yaitu gesekan kepentingan antarn negara yang satu dan negara
yang lainnya. Untuk itu, perlu diadakan hubungan internasional guna
menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan menentukan pola hubungan yang
jelas.
d.
Bangsa Indonesia
perlu menetapkan pola hubungan dengan bangsa lain dengan landasan yang kokoh
baik landasan formal maupun material, sehingga kepentingan nasional tetap
dikedepankan. Dengan demikian, dalam percaturan internasional, bangsa kita
tetep kokoh dan tidak mudah terombang-ambing serta menjadi subjek dan
bukan menjado objek.
Pada
saat pecahnya perang dunia ke II para pakar ilmu Hubungan Internasional terus
berlanjut untuk fokus pada asal muasal hubungan internasional atau antar
negara, dalam usahanya untuk memahami penyebab pecahnya perang. Setelah konflik
tersebut ada beberapa usaha yang diperbaharui untuk mencapai perdamaian dunia.
Ditandai dengan lahirnya PBB pada tahun 1945.
Pada
masa yang penuh pengawasan ini, banyak negarawan membentuk pandangan bahwa
menghilangkan perang sangatlah tidak mungkin. Lalu mereka lebih memilih untuk
berfokus pada bagaimana cara untuk membatasi dan mengontrol konflik global.
B.
Hakekat
Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek
hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum
ada kepastian mengenai hal ini. Dalam merumusakan definisi organisasi nasional,
para sarjana tidak merumuskannya secara langsung akan tetapi cenderung
mengilustrasikan substansi dari pada organisasi internasional yang mengarah
pada kriteria-kriteria serta elemen-elemen dasar atau minimal yang harus
dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional.
Sumaryo Suryokusumo berpendapat bahwa organisasi
internasional adalah suatu proses, organisasi internasional juga menyangkut
aspek-aspek perwakilan dari tingkat proses tersebut yang telah dicapai pada
waktu tertentu. Organisasi Internasional juga diperlukan dalam rangka kerjasama
menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta
memecahkan persoalan bersama serta mengurangi pertikaian yang timbul.
C.
Klasifikasi
Organisasi Internasional
Shermers mengklasifikasikan organisasi internasional
berdasarkan struktur dan fungsi organisasi internasional menjadi empat macam:
Organisasi publik dan privat
·
Organisasi
Internasional publik adalah organisasi yang didirikan berdasarkan penjanjian
antar negara.
·
Organisasi
Internasional privat adalah organisasi yang didirikan berdasarkan hukum
internasional privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negar.
Organisasi universal dan tertutup
·
Organisasi
Internasional universal adalah organisasi yang memiliki karakter
“universalitas, ultimate necessity, yaitu secara pesat organisasi ini menjadi
kebutuhan yang harus dipenuhi dan ketiga heterogenitas yakni dibangun atas
dasar perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya serta perbedaan tahap
kemajuan.
·
Organisasi
Internasional tertutup adalah organisasi yang besifat tertutup yang artinya
perhimpunan tidak akan menerima keanggotaan selain dari groupnya atau komunitas
secara terbatas.
Organisasi suprasional dan organisasi antar pemerintah
·
Organisasi
Internasional suprasional merupakan organisasi kerjasama baik dalam bidang
legislasi, yudikasi dan eksekutif bahkan sampai warga negara.
·
Organisasi
Internasional, organisasi antar pemerintah hanya terbatas pada organ tertentu
yaitu eksekutif. Untuk IGO diterapkan pada kerjasama antarpemerintah maupun
organ-organ pemerintah selain suprasional.
Organisasi umum dan Organisasi fungsional
·
Organisasi
Internasional umum sering disebut dengan organisasi politik, dengan ciri
vastness of the fields juga termanifestasi dalam delegasi-delegasi diplomatik
dan delegasi politik untuk tujuan politik.
·
Organisasi fungsional
sering disebut dengan organisasi tehnis yang memiliki kekhususan dalam bidang
fungsi spesifik.
Organisasi internasional dengan anggota regional
dengan tujuan khusus.
D.
Pendirian
Organisasi Internasional
Prasyarat untuk berdirinya suatu organisasi adalah
adanya keinginan untuk bekerja sama, begitu juga prasyarat untuk berdirinya suatu
organisasi internasional yaitu adanya keinginan untuk bekerja sama yang
jelas-jelas kerjasama tersebut akan bermanfaat dalam bidangnya dengan syarat
organisasi tidak melanggar kekuasaan dan kedaulatan negara anggota dalam suatu
organisasi internasional.
Syarat-syarat
pendirian organisasi internasional dapat dikembangkan dari unsur-unsur
perjanjian internasional sebagai mana tertuang dalam Konvensi Wina 1969 yang
menegaskan bahwa:
“an international
agreement concluded between states in written form and governed by
international law, whether embodied in a single instrument or in two or more
related instrument, and whatever its particular designation”
Berdasarkan
unsur-unsur diatas maka persyaratan suatu organisasi internasional dapat
diperinci sebagai berikut:
·
Dibuat oleh negara
sebagai para pihak
·
Berdasarkan
perjanjian tertulis dalam satu, dua, atau lebih instrumen
·
Untuk tujuan tertentu
·
Dilengkapi dengan
organ
·
Berdasarkan hukum
internasional
E.
Contoh
Organisasi Internasional
1.
Perserikatan Bangsa -
Bangsa ( PBB )
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau
disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir
seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial.
Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama -
dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak
didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung
menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya
masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan.
Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara
mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar
PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan
adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen
(Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai
kantor permanen di PBB).
Sekretaris
Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak
1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan
dari Ghana.
Organisasi
ini memiliki enam organ utama:
·
Majelis Umum (majelis
musyawarah utama)
·
Dewan Keamanan (untuk
memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan)
·
Dewan Ekonomi dan
Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial
internasional dan pembangunan)
·
Sekretariat (untuk
menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB)
·
Mahkamah
Internasional (organ peradilan primer)
·
Dewan Perwalian (yang
saat ini tidak aktif
Liga
Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945).
Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh
seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga
Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional
dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan
kemanusiaan internasional.
Rencana
konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan
Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya
sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations"
atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan
negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1
Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana
masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada
tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai
di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi
non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam
oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet,
Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum
pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster
Central Hall di London pada Januari 1946.
Kedudukan
organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation
di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas
Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak
pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika
Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye
"get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB
adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh
Dunia.
Setelah
Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh
AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak
diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de
Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia:
"Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan
membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta
pertahanan antar negara secara langsung.
Tujuan
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut:
·
Memelihara perdamaian
dan keamanan dunia.
·
Mengembangkan
hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak
menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
·
Mengembangkan
kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial,
budaya, dan kemanusiaan.
·
Menyelesaikan
perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
·
Memajukan dan
menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa
membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
·
Menjadikan pusat
kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai
tujuan PBB.
Peran
PBB terhadap hubungan internasional sangat banyak. diantaranya adalah:
·
Menyelesaikan konflik
– konflik yang terjadi antar Negara anggota PBB dengan menjadi pihak ketiga
·
Menindak pihak pihak
yang melakukan pelanggaran internasional
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hubungan
dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan
alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling
ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan
kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan
mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa
persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
Politik
luar negeri adalah strategi yang digunakan suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Maka politik luar negeri berhubungan erat dengan kebijakan
yang akan dipilih oleh suatu negara. Hal ini terkait dengan politik luar negeri
yang diterapkan Indonesia. Kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas aktif
tentunya merupakan strategi politik yang diterapkan Indonesia dalam politik
global. Agar prinsip bebas aktif ini dapat dioperasionalisasikan dalam politik
luar negeri Indonesia maka setiap periode pemerintahan hendaklah menetapkan
landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah
sesuai dengan kepentingan nasional. Perumusan politik luar negeri suatu negara
tak terlepas dari kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Dengan kata
lain, ketika kepentingan nasional suatu negara terancam, maka politik luar
negeri akan dikeluarkan sebagai salah satu upaya dalam mengamankan kepentingan
ansional negara yang bersangkutan.
Sengketa
internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak
lainnya.
B.
Saran
Hubungan
internasional sangatlah penting bagi suatu Negara, dalam era globalisasi yang
sangat kompleks ini tidak ada suatu Negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan
adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara akan lebih mudah
dilakukan dan perdamaian dunia akan mudah diciptakan. Realitas menunjukkan
bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan
tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang demikian
mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://pyonk2pyonk.blogspot.com/
Lks Modul Kewarganegaraan, Tim
edukasi HTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar